1.1.Pengertian dan Klasifikasi BANK (BANK : Sentral, Umum, Tabungan dan Pembangunan)
Menurut Undang-undang No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan pasal 1 (a), Bank adalah "Lembaga Keuangan yang usaha pokoknya adalah memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang, sedangkan Lembaga Keuangan (financial institution) itu sendiri menurut UU tersebut adalah semua badan yang melalui kegiatan-kegiatan di bidang keuangan menarik uang dari dan menyalurkannya ke dalam masyarakat". Di samping bank, kita masih mengenal Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) seperti leasing company.
Definisi yang diberikan oleh UU Perbankan Indonesia yang paling baru, yaitu UU No. 7 tahun 1992 pasal 1 (1) menyebutkan bahwa "Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak". Definisi yang diberikan oleh Undang-undang baru ini tidak banyak berbeda dengan yang lama. Hanya di definisi baru ini fungsi sosial bank ditekankan, yaitu bank harus ikut berperan aktif dalam usaha peningkatan taraf hidup rakyat banyak. Hal ini ditegaskan dalam pasal 4 yang mengatakan bahwa perbankan Indonesia bertujuan untuk meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.
Pada dasarnya, bank adalah lembaga perantara antara sektor yang kelebihan dana (surplus) dan sektor yang kekurangan dana (minus). Bank menerima simpanan dana dari pihak-pihak yang kelebihan dana (misalnya dalam bentuk tabungan atau deposito) dan menyalurkannya ke pihak-pihak yang memelurkan dana dalam bentuk pinjaman. Atas dana yang ditempatkan di bank oleh si surplus, ia menerima tingkat pengembalian tertentu dari bank sebagai imbalannya, yang dikenal dengan nama bunga (interest). Pada sisi yang lain, si minus yang menggunakan dana dari bank harus membayar bunga juga kepada bank. Laba Bank diperoleh dari selisih bunga yang diterima (dari pemberian kredit) dengan bunga yang dikeluarkan (untuk para Deposan dan Penabung). Karena memperoleh suntikan dana dari bank berupa kredit, maka sektor minus dapat mengadakan investasi baru dan/atau membiayai modal kerja.
Gambar - Bank Sebagai Perantara
Menurut UU No. 14 tahun 1967, berdasarkan fungsinya, bank dapat dibedakan menjadi empat jenis, yakni :
1. Bank Sentral, yaitu Bank Indonesia seperti yang diatur oleh UU No. 13 1968. Bank Indonesia memiliki tugas pokok membantu pemerintah dalam hal :
Mengatur, menjaga dan memelihara stabilitas nilai rupiah ;
Mendorong kelancaran produksi dan serta memperluas kesempatan kerja ;
2. Bank Umum, yaitu Bank yang dalam pengumpulan dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk giro dan deposito, dan dalam usahanya terutama memberikan kredit jangka pendek. Contoh : Bank Bali, Bank Duta, BCA, Bank Niaga, Bank Panin, Bank Lippo, dan lain-lain.
3. Bank Tabungan, yaitu Bank yang dalam pengumpulan dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk tabungan, dan dalam usahanya terutama memperbungakan dananya dalam kertas berharga. Contoh : Bank Tabungan Pensiunan Nasional.
4. Bank Pembangunan, yaitu Bank yang dalam pengumpulan dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk deposito dan atau mengeluarkan kertas berharga jangka menengah dan panjang, dalam usahanya terutama memberikan kredit jangka menengah dan panjang di bidang pembangunan. Contoh : Bapindo (Bank Pembangunan Indonesia) dan BPD (Bank Pembangunan Daerah).
1.2. Sifat Industri Perbankan
Dua sifat khusus industri perbankan:
1. Sebagai salah satu sub-sistem industri jasa keuangan. Bank disebut sebagai jantung atau motor penggerak roda perekonomian suatu negara, salah satu leading indikator kestabilan tingkat perekonomian suatu negara. Jika perbankan mengalami keterpurukan hal ini akan terjadi indikator perekonomian negara ybs sedang sakit.
2. Industri perbankan adalah suatu industri yang sangat bertumpu kepada kepercayaan masyarakat. Kepercayaan masyarakat adalah kepercayaan yang segala-galanya bagi bank.
Pada dua sifat khusus industri perbankan tersebut, industri perbankan adalah industri yang sangat banyak diatur oleh pemerintah. Revisi serta penegakannya harus dilakukan sangat hati-hati dengan memperhatikan akibat ekonomi dan fungsi perbankan dalam perekonomiannegara serta kepercayaan kepada masyarakat yang harus dijaga.
Sementara, akar masalah perbankan di Indonesia sebenarnya bisa ditelusuri dari kebijakan umum tentang perbankan. Arah kebijakan tersebut adalah liberalisasi yang monumental yaitu liberalisasi perbankan 1 Juni 1983 dan Paket Oktober (Pakto)1988.
bisnis perbankan adalah bisnis yang secara langsung bersentuhan dengan uang. Jadi tidak heran hal itu akan memancing tindakan kejahatan dari berbagai pihak untuk menyelewengkan uang bank demi kepentingan pribadi (moral hazard). Maka sangat beralasan jika pengawasan BI harus kuat dalam menghadapi bankir nakal yang memanfaatkan loopholes atas sejumlah peraturan yang ada (PBI).
1.3. Tugas dan Fungsi Bank Umum
Fungsi dari bank umum dalam perekonomian sangat penting dan strategis. Bank umum sangat penting dalam hal menopang kekuatan dan kelancaran sistem pembayaran dan efektivitas kebijakan moneter. Fungsi-fungsi bank umum seperti yang diuraikan di bawah ini menunjukkan pentingnya keberadaan bank umum dalam perekonomian modern:
1. Meyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang lebih efisien dalam kegiatan ekonomi
2. Menciptakan uang.
3. Menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat
4. Menawarkan jasa-jasa keuangan lainnya
5. Menyalurkan kredit
6. Bank umum harus mampu menarik dana masyarakat sebanyak mungkin. Kemampuan menarik dana masyarakat ini merupakan persoalan tersendirikarena selalu berhadapan dengan biaya yang harus dikeluarkan dalam rangka penarikan dana tersebut.
Sedangkan tugas dari bank umum adalah:
1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, dan tabungan;
2. Memberikan kredit;
3. Menerbitkan surat pengakuan utang;
4. Memindahkan uang, baik untuk kepentingan nasabah maupun untuk kepentingan bank itu sendiri;
5. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan atau dengan pihak ketiga;
6. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga; dan
7. Melakukan penempatan dana dari nasabah ke nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.
1.4. Peranan Bank Indonesia dalam Perbankan
Bank Indonesia memiliki lima peran utama dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. Kelima peran utama yang mencakup kebijakan dan instrumen dalam menjaga stabilitas sistem keuangan itu adalah:
1. Bank Indonesia memiliki tugas untuk menjaga stabilitas moneter antara lain melalui instrumen suku bunga dalam operasi pasar terbuka. Bank Indonesia dituntut untuk mampu menetapkan kebijakan moneter secara tepat dan berimbang. Hal ini mengingat gangguan stabilitas moneter memiliki dampak langsung terhadap berbagai aspek ekonomi.
2. Bank Indonesia memiliki peran vital dalam menciptakan kinerja lembaga keuangan yang sehat, khususnya perbankan. Penciptaan kinerja lembaga perbankan seperti itu dilakukan melalui mekanisme pengawasan dan regulasi.
3. Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Bila terjadi gagal bayar (failure to settle) pada salah satu peserta dalam sistem sistem pembayaran, maka akan timbul risiko potensial yang cukup serius dan mengganggu kelancaran sistem pembayaran. Kegagalan tersebut dapat menimbulkan risiko yang bersifat menular (contagion risk) sehingga menimbulkan gangguan yang bersifat sistemik. Bank Indonesia mengembangkan mekanisme dan pengaturan untuk mengurangi risiko dalam sistem pembayaran yang cenderung semakin meningkat. Antara lain dengan menerapkan sistem pembayaran yang bersifat real time atau dikenal dengan nama sistem RTGS (Real Time Gross Settlement) yang dapat lebih meningkatkan keamanan dan kecepatan sistem pembayaran.
4. Melalui fungsinya dalam riset dan pemantauan, Bank Indonesia dapat mengakses informasi-informasi yang dinilai mengancam stabilitas keuangan. Melalui pemantauan secara macroprudential, Bank Indonesia dapat memonitor kerentanan sektor keuangan dan mendeteksi potensi kejutan (potential shock) yang berdampak pada stabilitas sistem keuangan. Melalui riset, Bank Indonesia dapat mengembangkan instrumen dan indikator macroprudential untuk mendeteksi kerentanan sektor keuangan.
5. Bank Indonesia memiliki fungsi sebagai jaringan pengaman sistem keuangan melalui fungsi bank sentral sebagai lender of the last resort (LoLR). Fungsi LoLR merupakan peran tradisional Bank Indonesia sebagai bank sentral dalam mengelola krisis guna menghindari terjadinya ketidakstabilan sistem keuangan. Fungsi sebagai LoLR mencakup penyediaan likuiditas pada kondisi normal maupun krisis. Fungsi ini hanya diberikan kepada bank yang menghadapi masalah likuiditas dan berpotensi memicu terjadinya krisis yang bersifat sistemik. Pada kondisi normal, fungsi LoLR dapat diterapkan pada bank yang mengalami kesulitan likuiditas temporer namun masih memiliki kemampuan untuk membayar kembali.
1.5.Deregulasi Perbankan Indonesia
Deregulasi perbankan adalah keadaan dimana terjadinya perubahan peraturan dalam perbankan, khususnya di Indonesia. Hal ini terjadi karena belum tangguhnya keadaan perbankan Indonesia, disebabkan perbankan Indonesia adalah warisan dari negara penjajah di Indonesia sehingga tidak memiliki kemampuan untuk mengelola perbankan dengan baik dan Indonesia memang tidak didasari untuk belajar dari negara-negara lain yang sudah lebih lama mengatur soal bank.
Deregulasi ini dimaksudkan dengan tujuan membuat suasana perbankan di Indonesia lebih stabil. Maka dibuatlah kebijakan – kebijakan yang mengatur tentang perbankan Indonesia. Mulai dari 1 juni tahun 1983 yang memberikan keleluasaan kepada bank-bank untuk menentukan suku bunga deposito. Dilanjutkan dengan Paket Kebijakan 27 Oktober 1988 (Pakto 88) hanya dengan modal Rp 10 milyar maka seorang pengusaha bisa membuka bank baru sehingga pada masa itu meledaklah jumlah bank di Indonesia. Lalu Paket Februari 1991 (Paktri) yang berupaya mengatur pembatasan dan pemberatan persyaratan perbankan dengan mengharuskan dipenuhinya persyaratan permodalan minimal 8 persen dari kekayaan sehingga diharapkan peningkatan kualitas perbankan Indonesia. UU Perbankan baru No 7 menggarisbawahi soal peniadaan pemisahan perbankan berdasarkan kepemilikan. Hingga Pakmei pemerintah berharap mengucurkan kredit, sehingga dunia usaha tidak lesu lagi dan industri otomotif bisa bergairah kembali, dan terakhir dikeluarkannya PP No 68 tahun 1996, PP ini sangat menguntungkan para nasabah karena nasabah bank akan tahu persis rapor banknya.
DEREGULASI perbankan sudah digulirkan sejak 14 tahun lalu. Kesan bongkar pasang itu tak terhindarkan. Bahkan, dari dampak yang kini terasa yaitu goyahnya sejumlah bank swasta, sangat terasa bahwa aturan-aturan perbankan Indonesia memang tak didasari pengalaman negara-negara lain yang sudah lebih lama mengatur soal-soal bank.
Deregulasi perbankan yang dikeluarkan pada 1 Juni 1983 mencatat beberapa hal. Di antaranya: memberikan keleluasaan kepada bank-bank untuk menentukan suku bunga deposito. Kemudian dihapusnya campur tangan Bank Indonesia terhadap penyaluran kredit. Deregulasi ini juga yang pertama memperkenalkan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat Berharga Pasar Uang (SPBU). Aturan ini dimaksudkan untuk merangsang minat berusaha di bidang perbankan Indonesia di masa mendatang.
Lima tahun kemudian ada Paket Kebijakan 27 Oktober 1988 (Pakto 88) yang terkenal itu. Pakto 88 boleh dibilang adalah aturan paling liberal sepanjang sejarah Republik Indonesia di bidang perbankan. Contohnya, hanya dengan modal Rp 10 milyar maka seorang pengusaha bisa membuka bank baru. Dan kepada bank-bank asing lama dan yang baru masuk pun diijinkan membuka cabangnya di enam kota. Bahkan bentuk patungan antar bank asing dengan bank swasta nasional diijinkan. Dengan demikian, secara terang-terangan monopoli dana BUMN oleh bank-bank milik negara dihapuskan.
Bahkan, beberapa bank kemudian menjadi bank devisa karena persyaratan untuk mendapat predikat itu dilonggarkan. Dengan berbagai kemudahan Pakto 88, meledaklah jumlah bank di Indonesia.
Banyaknya jumlah bank membuat kompetisi pencarian tenaga kerja, mobilisasi dana deposito dan tabungan jugase makin sengit. Ujung-ujungnya, karena bank terus dipacu untuk mencari untung, sisi keamanan penyaluran dana terabaikan, dan akhirnya kredit macet menggunung. Kondisi ini kemudian memunculkan Paket Februari 1991(Paktri) yang mendorong dimulainya proses globalisasi perbankan.
Salah satu tugasnya adalah berupaya mengatur pembatasan dan pemberatan persyaratan perbankan dengan mengharuskan dipenuhinya persyaratan permodalan minimal 8 persen dari kekayaan. Yang diharapkan dalam paket itu adalah akan adanya peningkatan kualitas perbankan Indonesia. Dengan mewajibkan bank-bank memenuhi aturan penilaian kesehatan bank yang mempergunakan formula kriteria tertentu, tampaknya paket itu tidak bisa menghindari kesan sebagai produk aturan yang diwarnai trauma atas terjadinya kasus kolapsnya Bank Perbankan Asia, Bank Duta, dan Bank Umum Majapahit.
Setelah itu, lahir UU Perbankan baru bernomor 7 tahun 1992 yang disahkan oleh Presiden Soeharto pada 25 Maret 1992. Undang Undang itu merupakan penyempurnaan UU Nomor 14 tahun 1967. Intinya, UU itu menggarisbawahi soal peniadaan pemisahan perbankan berdasarkan kepemilikan. Kalau UU yang lama secara tegas menjelaskan soal pemilikan bank/pemerintah, pemerintah daerah, swasta nasional, dan asing. Mengenai perizinan, pada UU lama persyaratan mendirikan bank baru ditekankan pada permodalan dan pemilikan. Pada UU yang baru, persyaratannya meliputi berbagai unsur seperti susunan organisasi, permodalan, kepemilikan, keahlian di bidang perbankan, kelayakan kerja, dan hal-hal lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan pertimbangan Bank Indonesia.
Untuk mengurangi sebagian kendala yang dihadapi perbankan dalam melakukan ekspansi kredit dan koreksi terhadap Paktri yang begitu mengekang bank, pemerintah mengeluarkan Paket 29 Mei 1993 (Pakmei). Dengan Pakmei itu, pemerintah berharap mengucurkan kredit, sehingga dunia usaha tidak lesu lagi dan industri otomotif bisa bergairah kembali. Disebutkan dalam Pakmei ini pencapaian CAR (capital adiquacy ratio)-- atau perimbangan antara modal sendiri dan aset -- sesuai dengan ketentuan adalah 8 persen. Kemudian penyempurnaan lain pada paket itu adalah ketentuan loan to deposit ratio (LDR).
Aturan yang terakhir diluncurkan adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 68 tahun 1996 yang ditanda tangani Presiden RI pada 3 Desember 1996. Belajar dari pengalaman Bank Summa, PP ini sangat menguntungkan para nasabah karena nasabah bank akan tahu persis rapor banknya. Dengan begitu, mereka bisa ancang-ancang jika suatu saat banknya sedang goyah atau bahkan nyaris pailit.
1.6. Neraca Bank
Pos-pos Neraca Bank Umum meliputi pos-pos sisi Aktiva (Assets) dan Passiva (Liabilities) yang di susun berdasarkan tingkat kelancarannya sesuai dengan standar akuntansi secara umum sebagai berikut:
Aktiva :
1. Kas
Pos ini meliputi semua kas, baik rupiah maupun valuta asing (valas) yang dimiliki bank termasuk kantornya di luar negri.
2. Penempatan pada Bank Indonesia
Pos ini meliputi salodo giro bank yang bersangkutan pada Bank Indonesia, Sertifikat Bank Indonesia dan Call money pada Bank Indonesia atau Fasilitas Simpanan Bank Indonesia (FASBI) dan penempatan lainnya pada Bank Indonesia.
3. Giro pada bank lain
Pos ini meliputi saldo giro bank yang bersangkutan pada bank lainnya baik dalam rupiah maupun dalam valas.
4. Penempatan pada bank lain
Pos ini meliputi semua dana yang ditempatkan pada bank lain dalam bentuk : Interbank call money, Tabungan, Deposit on call, Deposito berjangka, serta Sertifikat deposito pada bank lain dalam rupiah dan valas
5. Surat Berharga yang dimiliki
Pos ini meliputi semua surat dalam rupiah atau valas yang dimiliki bank. Klasifikasi Surat Berharga yang dimiliki dapat dibedakan menurut tujuan kepemilikannya yaitu : Diperdagangkan, Tersedia untuk dijual, dan dimiliki Hingga Jatuh Tempo. Surat berharga disajikan sebesar bernilai wajarnya (untuk surat berharga yang diklasifikasikan dalam kelompok diperdagangkan dan tersedia untuk dijual) dan didasarkan atas biaya perolehan setelah amortisasi permi atau diskonto (untuk surat berharga yang diklasifikasikan dalam kelompok dimiliki hingga jatuh tempo).
Surat Berharga yang dimiliki tersebut antara lain terdiri dari :
a. Surat Berharga Pasar Uang :
• Promes
• Wesel
• Surat Berharga Komersial (Commercial Paper/CP)
• Medium Term Notes (MTN)
• Floating Rate Notes (FRN)
• Lainnya
b. Surat Berharga Pasar Modal, terdiri dari : Reksadana dan Obligasi
6. Obligasi Pemerintah
Meliputi semua obligasi terbitan pemerintah (Obligasi Negara) yang dimiliki bank naik dalam rangka rekapitalisasi perbankan maupun lelang. Obligasi Negara tersebut dibedakan menurut tujuan kepemilikan :
• Diperdagangkan,
• Tersedia untuk dijual,
• Dimiliki hingga jatuh tempo.
7. Surat yang dibeli dengan janji dapat dijual kembali (reverse repo)
Meliputi transaksi jual-beli surat berharga dimana bank berjanji menjual kembali surat berharga yang dibeli tersebut kepada penjual sesuai dengan jangka waktu yang diperjanjikan (reverse repo). Transaksi ini terdiri dari rupiah dan valas.
8. Tagihan derivative
Meliputi transaksi yang berupa tagihan yang timbul dari transaksi derivative.
9. Kredit yang diberikan
Terdiri dari saldo (outstanding) Kredit yang diberikan oleh bank kepada debitur baik kepada pihak terkait maupun tidak terkait dengan bank dalam rupiah dan valas. Kredit dapat diberikan dengan perjanjian kredit maupun tanpa perjanjian kredit.
a. Dengan perjanjian kredit antara lain :
• Dalam rangka pembiayaan bersama
• Dalam rangak restrukturisasi kredit
• Penyaluran kredit melalui lembaga lain (channeling)
• Kartu kredit
• Pengambil alihan kredit
• Surat Berharga dengan NPA (Note Purchase Agreement)
• Pembiayaan dengan prinsip syariah (Musyarakah, Mudharabah dan Piutang Murabah, Piutang Salam, dan Piutang Istisna).
b. Tanpa perjanjian kredit
• Giro bersaldo debet
• Tagihan atas transaksi perdagangan
10. Tagihan akseptasi
Berasal dari tagihan akseptasi kepada pihak lain.
11. Penyertaan
Pos ini merupakan penyertaan dana kepada bank lain dan lembaga keuangan bukan bank.
12. Pendapatan yang masih akan diterima
Pos ini antara lain meliputi pendapatan bunga yang akan diterima.
13. Biaya dibayar dimuka
Pos ini memuat beban yang telah di bayar di muka.
14. Uang muka pajak
Pos ini memuat pajak yang dibayar di muka.
15. Aktiva pajak tangguhan
16. Aktiva Tetap
Pos ini meliputi nilai tanah, gedung, dan inventaris yang dimiliki bank.
17. Aktiva Sewa Guna Usaha
Meliputi aktiva yang diperoleh atas sewa guna usaha
18. Agunan yang diambil alih
Meliputi agunan yang diambil alih oleh bank.
19. Aktiva lain-lain
Yang dimasukkan ke dalam pos ini adalah :
a. Emas dan mata uang emas
b. Commemorative coin
c. Margin deposit
d. Setoran jaminan dalam rangka transaksi perdagangan
e. Cek perjalanan (Travellers’ Check) yangdi beli
f. Aktiva mubara
g. Tagihaninkaso
h. Talangan dalam rangka program pemerintah
i. Dana pelunasan obligasi
j. Goodwill
k. Hasil offsetting kredit antar kantor pasiva dan antar kantor aktiva
Pasiva
Pos-pos neraca yang terdapat pada posisi pasiva bank terdiri dari :
1. Giro
Pos ini meliputi semua saldo giro dalam rupiah dan valas milik masyarakat dalam bentuk :
a. Giro yang dapat ditarik sewaktu-waktu
b. Giro dalam rangka custodian
c. Giro yang di blokir dalam rangka : escrow account; dan setoran jaminan.
2. Kewajiban segera lainnya
Meliputi : kewajiban kepada pemerintah yang belum dipindah bukukan, bunga simpanan berjangka yang telah jatuh tempo, dan transfer.
3. Tabungan
Meliputi semua saldo tabungan dalam bentuk : Tabungan yang dapat ditarik sewaktu-waktu dan Tabungan berjangka.
4. Simpanan Berjangka
Meliputi Simpanan Berjangka dalam rupiah dan valas yang dimiliki oleh pihak terkait dengan bank dan pihak lain yaitu : Deposit on call dan Deposito Berjangka lainnya.
5. Sertifikat Deposito
Pos ini berisi Sertifikat Deposito yang diterbitkan bank dalam rupiah dan valas.
6. Simpanan dari bank lain
Pos ini meliputi semua kewajiban ke bank lain dalam bentuk :
a. Giro
b. Interbank call money
c. Tabungan
d. Deposit on call
e. Deposito Berjangka
f. Sertifikat Deposito
7. Surat Berharga yang dijual dengan janji dibeli kembali (Repo)
Meliputi transaksi jual-beli surat berharga dimana bank berjanji membeli kembali surat berharga yang dijualnya tersebut dari pembeli sesuai dengan jangka waktu yang diperjanjikan (reverse repo). Transaksi ini terdiri dari rupiah dan valas.
8. Kewajiban derivatif
Meliputi semua transaksi derifatif yang mengakibatkan timbulnya kewajiban.
9. Kewajiban akseptasi
Pos ini berisi kewajiban yang timbul dari akseptasi bank.
10. Surat Berharga yang diterbitkan
Meliputi semua kewajiban yang antara lain berasal dari penerbitan Surat Berharga oleh bank dalam rupiah dan valas, baik dalam bentuk surat berharga pasar uang maupun surat berharga pasar modal.
a. Surat Berharga Pasar Uang
Promes
Wesel
Surat Berharga Komersial (Commercial Paper, CP)v\
Medium Term Notes (MTN)
Floating Rate Notes (FRN)
Lainnyav
b. Surat Berharga Pasar Modal
Reksadanav
Obligasiv
Lainnyav
c. Cek perjalanan (Traveller’s Check) yang telah dijual.
11. Pinjaman yang diterima
Pos ini berisi kewajiban kepada :
a. Bank Indonesia dalam bentuk :
Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek.
Kredit Likuiditas BI dalam rangka KUK
Pinjaman Two Step Loan
Fasilitas Diskonto
Surat Berharga Pasar Uang
Dalam rangka talangan utang dan perdagangan luar negeri.
b. Lainnya baik pihak terkait dengan bank maupun pihak lain dalam Rupiah dan Valas.
12. Esitmasi kerugian komitmen dan kontinjensi
Berisi penyisihan penghapusan untuk transaksi rekening administrative.
13. Kewajiban Sewa Guna Usaha
Berisi kewajiban yang berasal dari sewa guna usaha (leasing)
14. Beban yang harus dibayar
Pos ini meliputi semua kewajiban kepada bank dan pihak lain berupa beban bunga yang masih harus dibayar.
15. Taksiran pajak penghasilan
Pos ini berisi kewajiban pajak penghasilan bank berdasarkan perkiraan.
16. Kewajiban pajak tangguhan
Pos ini berisi kewajiban pajak bank yang ditangguhkan.
17. Kewajiban lain-lain
Pos ini meliputi kewajiban lain berupa :
a. Dividen yang belum dibayar
b. Setoran jaminan dalam transaksi perdagangan
c. Kewajiban karena transaksi perdagangan
d. Hasil offsetting Kredit Antar Kantor Pasiva dan Antar Kantor Aktiva
18. Pinjaman Subordinasi
Pos ini berisi kewajiban bank kepada pihak terkait dengan bank dan pihak lain dalam rangka Pinjaman Subordinasi.
19. Modal Pinjaman
Pos ini berisi kewajiban bank kepada pihak terkait dengan bank dan pihak lain berupa Modal Pinjaman.
20. Hak Minoritas
Pos ini berisi nilai kepemilikan bank pada perusahaan lain. Pos Hak Minoritas hanya diisi untuk kolom konsolidasi.
21. Ekuitas
Yang dinasukkan ke dalam pos ini terdiri dari :
a. Modal disetor
b. Agio (disagio)
c. Modal sumbangan
d. Selisih penjabaran laporan keuangan
e. Selisih penilaian kembali aktiva tetap
f. Laba (rugi) yang belum direalisasi dari barang berharga
g. Pendapatan komprehensif lainnya (Pos ini merupakan mark to market transaksi derivatifdengan tujuan hedging)
h. Saldo laba (rugi)
1.7.Laporan Rugi Laba
Laporan rugi/laba (income statement) merupakan laporan yang menggambarkan jumlah penghasilan atau pendapatan dan biaya dari suatu perusahaan pada periode tertentu. Ada dua pendekatan sebagai dasar dalam dan menggolongkan, serta mengikhtisarkan transaksi-transaksi yang terjadi dalam perusahaan, kedua pendekatan itu adalah :
• Dasar Tunai (Cash Basis) : Suatu sistem yang mengakui penghasilan pada saat uang tunai diterima dan mengakui beban pada saat mengeluarkan uang tunai. Metode ini cocok untuk perusahaan dengan skala kecil, karena mentode ini kurang tepat untuk mengakui laba atau rgi laba pada periode tertentu.
• Dasar Waktu (Akrual Basis) : Yaitu suatu sistem yang mengakui pendapatan pada saat terjadinya transaksi, walaupun sudah atau belum menerima uang tunai dan mengakui beban pada saat terjadinya transaksi walaupun sudah atau belum mengeluarkan uang tunai. Metode ini sangat tepat untuk perusahaan yang melakukan transaksi secara kredit, karena laporan laba-rugi akan mencerminkan kondisi yang benar selama satu periode tertentu.
Dalam laporan laba-rugi, terdapat tiga rekening (akun) yang perlu dipahami dengan jelas, yaitu:
• Pendapatan : Adalah penghasilan yang timbul dari pelaksanaan akitivitas perusahaan yang biasa (reguler) dan dikenal dengan sebutan yang berbeda-beda, seperti; penjualan, penghasilan jasa (fee), bunga, deviden, royalti dan sewa.
• Beban : Adalah pengorbanan yang timbul dalam pelaksanaan aktivitas yang biasa (reguler), seperti beban pokok penjualan, beban gai, beban sewa, beban penyusutan aset tetap, beban asuransi, beban pajak, beban kerugian piutang, beban perlengkapan.
• Laba / Rugi : Laba terjadi bila pendapatan lebih besar dari beban-beban yang terjadi, sebaliknya rugi terjadi bila pendapatan lebih kecil dari pada beban-beban yang terjadi.
Untuk perusaahaan jasa, meliputi pendapatan atau penghasilan, beban operasi, laba operasi, pendapatan lain-lain, beban lain-lain, laba bersih, pajak penghasilan, laba bersih setelah pajak.
Dalam laporan laba-rugi ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, yaitu :
• Pendapatan; hasil dari pemberian jasa yang diberikan kepada pelanggan yang merupakan mata usaha pokok dan normal perusahaan. Misalnya; untuk perusahaan konsultan, maka pendapatannya berasal dari fee yang diberikan oleh pelanggan. Pendapatan salon kecantikan adalah ongkos yang pelayanan salon kepada pelanggannya, pendapatan rental komputer adalah sewa yang dibayar oleh pelanggan.
• Beban operasi, semua beban yang dikeluarkan atau terjadi dalam hubungannya dengan aktifitas operasi perusahaan. Misalnya; beban telepon, beban listrik dan telepon, beban rapat, beban suplies, beban penyusutan.
• Laba operasi, merupakan selisih antara pendapatan dan beban operasi, sedangkan
pendapatan dan beban lain-lain merupakan pendapatan diluar pendapatan pokok perusahaan, seperti pendapatan bunga. Beban lain-lain adalah beban yang tidak berkaitan dengan kegiatan operasi pokok perusahaan, seprti rugi penjualan aset tetap dan beban bunga.
• Laba bersih sebelum pajak, merupakan hasil pengurangan labs operasi dengan pendapatan dan beban lain-lain di luar operasi dan laba bersih setelah pajak yaitu pendapatan bersih perusahaan baik yang berasal dari kegiatan operasional perusahaan maupun non operasional, setelah dikurangi pajak penghasilan.
1.8. Laporan Kualitas Aktiva Produktif
Aktiva diartikan sebagai jasa yang akan datang dalam bentuk uang atau jasa mendatang yang dapat ditukarkan menjadi uang (kecuali jasa-jasa yang timbul dari kontrak yang belum dijalankan kedua belah pihak secara sebanding) yang didalamnya terkandung kepentingan yang bermanfaat yang dijamin menurut hokum atau keadilan bagi orang atau sekelompok orang tertentu. Aktiva juga diartikan sebagai manfaat ekonomi yang sangat mungkin diperoleh atau dikendalikan oleh entitas tertentu pada masa mendatang sebagai hasil transaksi atau kejadian masa lalu (Marianus Sinaga, 1997).
Dalam Standar Akuntansi Keuangan (SAK) pada bagian kerangka dasar penyusunan dan penyajian laporan keuangan, manfaat ekonomi masa depan yang terwujud dalam aktiva adalah potensi dari aktiva tersebut untuk memberikan sumbangan, baik langsung maupun tidak langsung, arus kas dan setara kas kepada perusahaan. Potensi tersebut dapat berbentuk sesuatu yang produktif dan merupakan bagian dari aktivas operasional perusahaan. Mungkin pula berbentuk sesuatu yang dapat diubah menjadi kas atau setara kas atau berbentuk kemampuan untuk mengurangi pengeluaran kas, seperti penurunan biaya akibat penggunaan proses produksi alternatif. Sesuai dengan namanya aktifa produktif (earning assets) adalah aktiva yang menghasilkan kontribusi pendapatan bagi bank.
Isi/elemen Laporan Kualitas Aktiva Produk
A. Pihak Terkait
1. Penempatan pada Bank Lain
2. Surat-surat Berharga kepada Pihak ketiga dan Bank Indonesia
3. Kredit kepada Pihak ketiga
a. KUK
b. kredit properti
i. direstrukturisasi
ii. tidak direstrukturisasi
c. kredit lain yang direstrukturisasi
d. lainnya
4. Penyertaan pada pihak ketiga
a. Pada perusahaan keuangan non-bank
b. Dalam rangka restrukturisasi kredit
5. Tagihan Lain kepada pihak ketiga
6. Komitmen dan Kontinjensi kepada pihak ketiga
B. Pihak Tidak Terkait
1. Penempatan pada Bank Lain
2. Surat-surat Berharga kepada Pihak ketiga dan Bank Indonesia
3. Kredit kepada Pihak ketiga
a. KUK
b. kredit properti
i. direstrukturisasi
ii. tidak direstrukturisasi
c. kredit lain yang direstrukturisasi
d. lainnya
4. Penyertaan pada pihak ketiga
a. Pada perusahaan keuangan non-bank
b. Dalam rangka restrukturisasi kredit
5. Tagihan Lain kepada pihak ketiga
6. Komitmen dan Kontinjensi kepada pihak ketiga
7. PPAP yang wajib dibentuk
8. PPAP yang telah dibentuk
9. Total Asset bank yang dijaminkan :
a. Pada Bank Indonesia
b. Pada Pihak Lain
10. Persentase KUK terhadap total kredit
11. Persentase Jumlah Debitur KUK terhadap Total Debitur
1.9. Pengertian Laporan Komitmen dan Kontijensi
> > Pengertian Laporan Komitmen
Komitmen bank adalah suatu ikatan atau kontrak atau berupa janji yang tidak dapat dibatalkan (irrevocable) secara sepihak oleh bank baik dalam rupiah maupun valuta asing, Komitmen disajikan dalam laporan komitmen dan kontijensi tanpa pos lawan. Tagihan komitmen antara lain : Fasilitas pinjaman yang diterima dari pihak lain yang belum ditarik posisi pembelian valuta asing dll. Komitmen adalah suatu perikatan atau kontrak berupa janji yang tidak dapat dibatalkan secara satu pihak.
> Pengertian Laporan Kontijensi
Kontinjensi adalah suatu keadaan yang masih diliputi ketidakpastian mengenai kemungkinan diperolehnya laba atau rugi oleh suatu perusahaan, yang baru akan terselesaikan dengan terjadi atau tidak terjadinya satu atau lebih peristiwa dimasa yang akan datang. Pengungkapan akan peristiwa kontinjensi diharuskan dalam laporan keuangan.
Kontinjensi atau lebih dikenal dengan peristiwa atau transaksi yang mengandung syarat merupakan transaksi yang paling banyak ditemukan dalam kegiatan bank sehari-hari. Kontinjensi yang dimiliki oleh suatu bank dapat berakibat tagihan atau kewajiban bagi bank yang bersangkutan.
Istilah kewajiban bersyarat digunakan untuk menyatakan kewajiban yang kemungkinan timbulnya tergantung pada terjadi atau tidaknya suatu peristiwa dimasa yang akan datang, dan dengan demikian pada tanggal neraca belum terdapat kepastian mengenai ada tidaknya kewajiban tersebut. Dalam perkembangan akuntansi, bidang yang paling awal berkembang adalah akuntansi keuangan. Seiring dengan perkembangan industri yang sangat pesat karena kebutuhan akan informasi, maka berkembanglah bidang-bidang lain, seperti akuntansi biaya, akuntansi manajemen, auditing, akuntansi perpajakan, akuntansi sektor publik, sistem informasi akuntansi, akuntansi keperilakuan dan perkembangan terakhir khususnya di Indonesia adanya konsep akuntansi syariah. Bidang akutansi dapat dipandang dari berbagai sudut pandang sehingga memperkaya bidang akuntansi. Akuntansi manajemen menghasilkan informasi untuk pihak internal perusahan (internal user), sedangkan akuntansi keuangan menghasilkan informasi untuk pihak eksternal perusahaan (external user).
Ø Isi / Elemen Laporan Komitmen dan Kontijensi
a. Tagihan Kontingensi
1. Garansi dari bank lain
1.1 Bank Garansi
1.2 Jaminan Risk Sharing
1.3 Jaminan Lainnya
2. Pembelian Opsi Valuta Asing
3. Pendapatan bunga dalam penyelesaian Jumlah Tagihan Kontinjen
b. Kewajiban Kontingensi
1. Garansi yang diberikan
1.1 Penerbitan Jaminan
1.1.1 Bank Garansi
1.1.2 Risk Sharing
1.1.3 Standby L/C
1.1.4 Bid Bonds
1.1.5 Lainnya
1.2 Akseptasi atau endosmen surat berharga
1.3 Lainnya
2. L/C yang revocable dan masih berjalan dalam rangka impor ekspor
3. Penjualan Opsi Valuta Asing
Source :http://mosof.blogspot.com/2014/02/perbankan-pengertian-dan-klasifikasi.html
http://dikykristian.blogspot.com/2013/03/sifat-industri-perbankan.html
http://ibnuhibban69.blogspot.com/2013/04/13-tugas-dan-fungsi-bank-umum.html
http://kadandia.blogspot.com/2012/03/peran-bank-indonesia-dalam-perbankan.html
http://zaidarrosyid.blogspot.com/2013/03/tugas-dan-fungsi-bank-indonesia-dalam.html
http://bukubesar88.blogspot.com/2013/04/neraca-bank-umum.html
http://diodavid89.blogspot.com/2013/04/pengertian-laporan-rugi-laba-bank.html
http://blank-pengetahuan.blogspot.com/2013/05/tugas-24-laporan-kualitas-aktiva.html
http://cahayaniiminoz.blogspot.com/2013/05/25-pengertian-laporan-komitmen-dan.html
Menurut Undang-undang No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan pasal 1 (a), Bank adalah "Lembaga Keuangan yang usaha pokoknya adalah memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang, sedangkan Lembaga Keuangan (financial institution) itu sendiri menurut UU tersebut adalah semua badan yang melalui kegiatan-kegiatan di bidang keuangan menarik uang dari dan menyalurkannya ke dalam masyarakat". Di samping bank, kita masih mengenal Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) seperti leasing company.
Definisi yang diberikan oleh UU Perbankan Indonesia yang paling baru, yaitu UU No. 7 tahun 1992 pasal 1 (1) menyebutkan bahwa "Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak". Definisi yang diberikan oleh Undang-undang baru ini tidak banyak berbeda dengan yang lama. Hanya di definisi baru ini fungsi sosial bank ditekankan, yaitu bank harus ikut berperan aktif dalam usaha peningkatan taraf hidup rakyat banyak. Hal ini ditegaskan dalam pasal 4 yang mengatakan bahwa perbankan Indonesia bertujuan untuk meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.
Pada dasarnya, bank adalah lembaga perantara antara sektor yang kelebihan dana (surplus) dan sektor yang kekurangan dana (minus). Bank menerima simpanan dana dari pihak-pihak yang kelebihan dana (misalnya dalam bentuk tabungan atau deposito) dan menyalurkannya ke pihak-pihak yang memelurkan dana dalam bentuk pinjaman. Atas dana yang ditempatkan di bank oleh si surplus, ia menerima tingkat pengembalian tertentu dari bank sebagai imbalannya, yang dikenal dengan nama bunga (interest). Pada sisi yang lain, si minus yang menggunakan dana dari bank harus membayar bunga juga kepada bank. Laba Bank diperoleh dari selisih bunga yang diterima (dari pemberian kredit) dengan bunga yang dikeluarkan (untuk para Deposan dan Penabung). Karena memperoleh suntikan dana dari bank berupa kredit, maka sektor minus dapat mengadakan investasi baru dan/atau membiayai modal kerja.
Gambar - Bank Sebagai Perantara
Menurut UU No. 14 tahun 1967, berdasarkan fungsinya, bank dapat dibedakan menjadi empat jenis, yakni :
1. Bank Sentral, yaitu Bank Indonesia seperti yang diatur oleh UU No. 13 1968. Bank Indonesia memiliki tugas pokok membantu pemerintah dalam hal :
Mengatur, menjaga dan memelihara stabilitas nilai rupiah ;
Mendorong kelancaran produksi dan serta memperluas kesempatan kerja ;
2. Bank Umum, yaitu Bank yang dalam pengumpulan dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk giro dan deposito, dan dalam usahanya terutama memberikan kredit jangka pendek. Contoh : Bank Bali, Bank Duta, BCA, Bank Niaga, Bank Panin, Bank Lippo, dan lain-lain.
3. Bank Tabungan, yaitu Bank yang dalam pengumpulan dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk tabungan, dan dalam usahanya terutama memperbungakan dananya dalam kertas berharga. Contoh : Bank Tabungan Pensiunan Nasional.
4. Bank Pembangunan, yaitu Bank yang dalam pengumpulan dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk deposito dan atau mengeluarkan kertas berharga jangka menengah dan panjang, dalam usahanya terutama memberikan kredit jangka menengah dan panjang di bidang pembangunan. Contoh : Bapindo (Bank Pembangunan Indonesia) dan BPD (Bank Pembangunan Daerah).
1.2. Sifat Industri Perbankan
Dua sifat khusus industri perbankan:
1. Sebagai salah satu sub-sistem industri jasa keuangan. Bank disebut sebagai jantung atau motor penggerak roda perekonomian suatu negara, salah satu leading indikator kestabilan tingkat perekonomian suatu negara. Jika perbankan mengalami keterpurukan hal ini akan terjadi indikator perekonomian negara ybs sedang sakit.
2. Industri perbankan adalah suatu industri yang sangat bertumpu kepada kepercayaan masyarakat. Kepercayaan masyarakat adalah kepercayaan yang segala-galanya bagi bank.
Pada dua sifat khusus industri perbankan tersebut, industri perbankan adalah industri yang sangat banyak diatur oleh pemerintah. Revisi serta penegakannya harus dilakukan sangat hati-hati dengan memperhatikan akibat ekonomi dan fungsi perbankan dalam perekonomiannegara serta kepercayaan kepada masyarakat yang harus dijaga.
Sementara, akar masalah perbankan di Indonesia sebenarnya bisa ditelusuri dari kebijakan umum tentang perbankan. Arah kebijakan tersebut adalah liberalisasi yang monumental yaitu liberalisasi perbankan 1 Juni 1983 dan Paket Oktober (Pakto)1988.
bisnis perbankan adalah bisnis yang secara langsung bersentuhan dengan uang. Jadi tidak heran hal itu akan memancing tindakan kejahatan dari berbagai pihak untuk menyelewengkan uang bank demi kepentingan pribadi (moral hazard). Maka sangat beralasan jika pengawasan BI harus kuat dalam menghadapi bankir nakal yang memanfaatkan loopholes atas sejumlah peraturan yang ada (PBI).
1.3. Tugas dan Fungsi Bank Umum
Fungsi dari bank umum dalam perekonomian sangat penting dan strategis. Bank umum sangat penting dalam hal menopang kekuatan dan kelancaran sistem pembayaran dan efektivitas kebijakan moneter. Fungsi-fungsi bank umum seperti yang diuraikan di bawah ini menunjukkan pentingnya keberadaan bank umum dalam perekonomian modern:
1. Meyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang lebih efisien dalam kegiatan ekonomi
2. Menciptakan uang.
3. Menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat
4. Menawarkan jasa-jasa keuangan lainnya
5. Menyalurkan kredit
6. Bank umum harus mampu menarik dana masyarakat sebanyak mungkin. Kemampuan menarik dana masyarakat ini merupakan persoalan tersendirikarena selalu berhadapan dengan biaya yang harus dikeluarkan dalam rangka penarikan dana tersebut.
Sedangkan tugas dari bank umum adalah:
1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, dan tabungan;
2. Memberikan kredit;
3. Menerbitkan surat pengakuan utang;
4. Memindahkan uang, baik untuk kepentingan nasabah maupun untuk kepentingan bank itu sendiri;
5. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan atau dengan pihak ketiga;
6. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga; dan
7. Melakukan penempatan dana dari nasabah ke nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.
1.4. Peranan Bank Indonesia dalam Perbankan
Bank Indonesia memiliki lima peran utama dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. Kelima peran utama yang mencakup kebijakan dan instrumen dalam menjaga stabilitas sistem keuangan itu adalah:
1. Bank Indonesia memiliki tugas untuk menjaga stabilitas moneter antara lain melalui instrumen suku bunga dalam operasi pasar terbuka. Bank Indonesia dituntut untuk mampu menetapkan kebijakan moneter secara tepat dan berimbang. Hal ini mengingat gangguan stabilitas moneter memiliki dampak langsung terhadap berbagai aspek ekonomi.
2. Bank Indonesia memiliki peran vital dalam menciptakan kinerja lembaga keuangan yang sehat, khususnya perbankan. Penciptaan kinerja lembaga perbankan seperti itu dilakukan melalui mekanisme pengawasan dan regulasi.
3. Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Bila terjadi gagal bayar (failure to settle) pada salah satu peserta dalam sistem sistem pembayaran, maka akan timbul risiko potensial yang cukup serius dan mengganggu kelancaran sistem pembayaran. Kegagalan tersebut dapat menimbulkan risiko yang bersifat menular (contagion risk) sehingga menimbulkan gangguan yang bersifat sistemik. Bank Indonesia mengembangkan mekanisme dan pengaturan untuk mengurangi risiko dalam sistem pembayaran yang cenderung semakin meningkat. Antara lain dengan menerapkan sistem pembayaran yang bersifat real time atau dikenal dengan nama sistem RTGS (Real Time Gross Settlement) yang dapat lebih meningkatkan keamanan dan kecepatan sistem pembayaran.
4. Melalui fungsinya dalam riset dan pemantauan, Bank Indonesia dapat mengakses informasi-informasi yang dinilai mengancam stabilitas keuangan. Melalui pemantauan secara macroprudential, Bank Indonesia dapat memonitor kerentanan sektor keuangan dan mendeteksi potensi kejutan (potential shock) yang berdampak pada stabilitas sistem keuangan. Melalui riset, Bank Indonesia dapat mengembangkan instrumen dan indikator macroprudential untuk mendeteksi kerentanan sektor keuangan.
5. Bank Indonesia memiliki fungsi sebagai jaringan pengaman sistem keuangan melalui fungsi bank sentral sebagai lender of the last resort (LoLR). Fungsi LoLR merupakan peran tradisional Bank Indonesia sebagai bank sentral dalam mengelola krisis guna menghindari terjadinya ketidakstabilan sistem keuangan. Fungsi sebagai LoLR mencakup penyediaan likuiditas pada kondisi normal maupun krisis. Fungsi ini hanya diberikan kepada bank yang menghadapi masalah likuiditas dan berpotensi memicu terjadinya krisis yang bersifat sistemik. Pada kondisi normal, fungsi LoLR dapat diterapkan pada bank yang mengalami kesulitan likuiditas temporer namun masih memiliki kemampuan untuk membayar kembali.
1.5.Deregulasi Perbankan Indonesia
Deregulasi perbankan adalah keadaan dimana terjadinya perubahan peraturan dalam perbankan, khususnya di Indonesia. Hal ini terjadi karena belum tangguhnya keadaan perbankan Indonesia, disebabkan perbankan Indonesia adalah warisan dari negara penjajah di Indonesia sehingga tidak memiliki kemampuan untuk mengelola perbankan dengan baik dan Indonesia memang tidak didasari untuk belajar dari negara-negara lain yang sudah lebih lama mengatur soal bank.
Deregulasi ini dimaksudkan dengan tujuan membuat suasana perbankan di Indonesia lebih stabil. Maka dibuatlah kebijakan – kebijakan yang mengatur tentang perbankan Indonesia. Mulai dari 1 juni tahun 1983 yang memberikan keleluasaan kepada bank-bank untuk menentukan suku bunga deposito. Dilanjutkan dengan Paket Kebijakan 27 Oktober 1988 (Pakto 88) hanya dengan modal Rp 10 milyar maka seorang pengusaha bisa membuka bank baru sehingga pada masa itu meledaklah jumlah bank di Indonesia. Lalu Paket Februari 1991 (Paktri) yang berupaya mengatur pembatasan dan pemberatan persyaratan perbankan dengan mengharuskan dipenuhinya persyaratan permodalan minimal 8 persen dari kekayaan sehingga diharapkan peningkatan kualitas perbankan Indonesia. UU Perbankan baru No 7 menggarisbawahi soal peniadaan pemisahan perbankan berdasarkan kepemilikan. Hingga Pakmei pemerintah berharap mengucurkan kredit, sehingga dunia usaha tidak lesu lagi dan industri otomotif bisa bergairah kembali, dan terakhir dikeluarkannya PP No 68 tahun 1996, PP ini sangat menguntungkan para nasabah karena nasabah bank akan tahu persis rapor banknya.
DEREGULASI perbankan sudah digulirkan sejak 14 tahun lalu. Kesan bongkar pasang itu tak terhindarkan. Bahkan, dari dampak yang kini terasa yaitu goyahnya sejumlah bank swasta, sangat terasa bahwa aturan-aturan perbankan Indonesia memang tak didasari pengalaman negara-negara lain yang sudah lebih lama mengatur soal-soal bank.
Deregulasi perbankan yang dikeluarkan pada 1 Juni 1983 mencatat beberapa hal. Di antaranya: memberikan keleluasaan kepada bank-bank untuk menentukan suku bunga deposito. Kemudian dihapusnya campur tangan Bank Indonesia terhadap penyaluran kredit. Deregulasi ini juga yang pertama memperkenalkan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat Berharga Pasar Uang (SPBU). Aturan ini dimaksudkan untuk merangsang minat berusaha di bidang perbankan Indonesia di masa mendatang.
Lima tahun kemudian ada Paket Kebijakan 27 Oktober 1988 (Pakto 88) yang terkenal itu. Pakto 88 boleh dibilang adalah aturan paling liberal sepanjang sejarah Republik Indonesia di bidang perbankan. Contohnya, hanya dengan modal Rp 10 milyar maka seorang pengusaha bisa membuka bank baru. Dan kepada bank-bank asing lama dan yang baru masuk pun diijinkan membuka cabangnya di enam kota. Bahkan bentuk patungan antar bank asing dengan bank swasta nasional diijinkan. Dengan demikian, secara terang-terangan monopoli dana BUMN oleh bank-bank milik negara dihapuskan.
Bahkan, beberapa bank kemudian menjadi bank devisa karena persyaratan untuk mendapat predikat itu dilonggarkan. Dengan berbagai kemudahan Pakto 88, meledaklah jumlah bank di Indonesia.
Banyaknya jumlah bank membuat kompetisi pencarian tenaga kerja, mobilisasi dana deposito dan tabungan jugase makin sengit. Ujung-ujungnya, karena bank terus dipacu untuk mencari untung, sisi keamanan penyaluran dana terabaikan, dan akhirnya kredit macet menggunung. Kondisi ini kemudian memunculkan Paket Februari 1991(Paktri) yang mendorong dimulainya proses globalisasi perbankan.
Salah satu tugasnya adalah berupaya mengatur pembatasan dan pemberatan persyaratan perbankan dengan mengharuskan dipenuhinya persyaratan permodalan minimal 8 persen dari kekayaan. Yang diharapkan dalam paket itu adalah akan adanya peningkatan kualitas perbankan Indonesia. Dengan mewajibkan bank-bank memenuhi aturan penilaian kesehatan bank yang mempergunakan formula kriteria tertentu, tampaknya paket itu tidak bisa menghindari kesan sebagai produk aturan yang diwarnai trauma atas terjadinya kasus kolapsnya Bank Perbankan Asia, Bank Duta, dan Bank Umum Majapahit.
Setelah itu, lahir UU Perbankan baru bernomor 7 tahun 1992 yang disahkan oleh Presiden Soeharto pada 25 Maret 1992. Undang Undang itu merupakan penyempurnaan UU Nomor 14 tahun 1967. Intinya, UU itu menggarisbawahi soal peniadaan pemisahan perbankan berdasarkan kepemilikan. Kalau UU yang lama secara tegas menjelaskan soal pemilikan bank/pemerintah, pemerintah daerah, swasta nasional, dan asing. Mengenai perizinan, pada UU lama persyaratan mendirikan bank baru ditekankan pada permodalan dan pemilikan. Pada UU yang baru, persyaratannya meliputi berbagai unsur seperti susunan organisasi, permodalan, kepemilikan, keahlian di bidang perbankan, kelayakan kerja, dan hal-hal lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan pertimbangan Bank Indonesia.
Untuk mengurangi sebagian kendala yang dihadapi perbankan dalam melakukan ekspansi kredit dan koreksi terhadap Paktri yang begitu mengekang bank, pemerintah mengeluarkan Paket 29 Mei 1993 (Pakmei). Dengan Pakmei itu, pemerintah berharap mengucurkan kredit, sehingga dunia usaha tidak lesu lagi dan industri otomotif bisa bergairah kembali. Disebutkan dalam Pakmei ini pencapaian CAR (capital adiquacy ratio)-- atau perimbangan antara modal sendiri dan aset -- sesuai dengan ketentuan adalah 8 persen. Kemudian penyempurnaan lain pada paket itu adalah ketentuan loan to deposit ratio (LDR).
Aturan yang terakhir diluncurkan adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 68 tahun 1996 yang ditanda tangani Presiden RI pada 3 Desember 1996. Belajar dari pengalaman Bank Summa, PP ini sangat menguntungkan para nasabah karena nasabah bank akan tahu persis rapor banknya. Dengan begitu, mereka bisa ancang-ancang jika suatu saat banknya sedang goyah atau bahkan nyaris pailit.
1.6. Neraca Bank
Pos-pos Neraca Bank Umum meliputi pos-pos sisi Aktiva (Assets) dan Passiva (Liabilities) yang di susun berdasarkan tingkat kelancarannya sesuai dengan standar akuntansi secara umum sebagai berikut:
Aktiva :
1. Kas
Pos ini meliputi semua kas, baik rupiah maupun valuta asing (valas) yang dimiliki bank termasuk kantornya di luar negri.
2. Penempatan pada Bank Indonesia
Pos ini meliputi salodo giro bank yang bersangkutan pada Bank Indonesia, Sertifikat Bank Indonesia dan Call money pada Bank Indonesia atau Fasilitas Simpanan Bank Indonesia (FASBI) dan penempatan lainnya pada Bank Indonesia.
3. Giro pada bank lain
Pos ini meliputi saldo giro bank yang bersangkutan pada bank lainnya baik dalam rupiah maupun dalam valas.
4. Penempatan pada bank lain
Pos ini meliputi semua dana yang ditempatkan pada bank lain dalam bentuk : Interbank call money, Tabungan, Deposit on call, Deposito berjangka, serta Sertifikat deposito pada bank lain dalam rupiah dan valas
5. Surat Berharga yang dimiliki
Pos ini meliputi semua surat dalam rupiah atau valas yang dimiliki bank. Klasifikasi Surat Berharga yang dimiliki dapat dibedakan menurut tujuan kepemilikannya yaitu : Diperdagangkan, Tersedia untuk dijual, dan dimiliki Hingga Jatuh Tempo. Surat berharga disajikan sebesar bernilai wajarnya (untuk surat berharga yang diklasifikasikan dalam kelompok diperdagangkan dan tersedia untuk dijual) dan didasarkan atas biaya perolehan setelah amortisasi permi atau diskonto (untuk surat berharga yang diklasifikasikan dalam kelompok dimiliki hingga jatuh tempo).
Surat Berharga yang dimiliki tersebut antara lain terdiri dari :
a. Surat Berharga Pasar Uang :
• Promes
• Wesel
• Surat Berharga Komersial (Commercial Paper/CP)
• Medium Term Notes (MTN)
• Floating Rate Notes (FRN)
• Lainnya
b. Surat Berharga Pasar Modal, terdiri dari : Reksadana dan Obligasi
6. Obligasi Pemerintah
Meliputi semua obligasi terbitan pemerintah (Obligasi Negara) yang dimiliki bank naik dalam rangka rekapitalisasi perbankan maupun lelang. Obligasi Negara tersebut dibedakan menurut tujuan kepemilikan :
• Diperdagangkan,
• Tersedia untuk dijual,
• Dimiliki hingga jatuh tempo.
7. Surat yang dibeli dengan janji dapat dijual kembali (reverse repo)
Meliputi transaksi jual-beli surat berharga dimana bank berjanji menjual kembali surat berharga yang dibeli tersebut kepada penjual sesuai dengan jangka waktu yang diperjanjikan (reverse repo). Transaksi ini terdiri dari rupiah dan valas.
8. Tagihan derivative
Meliputi transaksi yang berupa tagihan yang timbul dari transaksi derivative.
9. Kredit yang diberikan
Terdiri dari saldo (outstanding) Kredit yang diberikan oleh bank kepada debitur baik kepada pihak terkait maupun tidak terkait dengan bank dalam rupiah dan valas. Kredit dapat diberikan dengan perjanjian kredit maupun tanpa perjanjian kredit.
a. Dengan perjanjian kredit antara lain :
• Dalam rangka pembiayaan bersama
• Dalam rangak restrukturisasi kredit
• Penyaluran kredit melalui lembaga lain (channeling)
• Kartu kredit
• Pengambil alihan kredit
• Surat Berharga dengan NPA (Note Purchase Agreement)
• Pembiayaan dengan prinsip syariah (Musyarakah, Mudharabah dan Piutang Murabah, Piutang Salam, dan Piutang Istisna).
b. Tanpa perjanjian kredit
• Giro bersaldo debet
• Tagihan atas transaksi perdagangan
10. Tagihan akseptasi
Berasal dari tagihan akseptasi kepada pihak lain.
11. Penyertaan
Pos ini merupakan penyertaan dana kepada bank lain dan lembaga keuangan bukan bank.
12. Pendapatan yang masih akan diterima
Pos ini antara lain meliputi pendapatan bunga yang akan diterima.
13. Biaya dibayar dimuka
Pos ini memuat beban yang telah di bayar di muka.
14. Uang muka pajak
Pos ini memuat pajak yang dibayar di muka.
15. Aktiva pajak tangguhan
16. Aktiva Tetap
Pos ini meliputi nilai tanah, gedung, dan inventaris yang dimiliki bank.
17. Aktiva Sewa Guna Usaha
Meliputi aktiva yang diperoleh atas sewa guna usaha
18. Agunan yang diambil alih
Meliputi agunan yang diambil alih oleh bank.
19. Aktiva lain-lain
Yang dimasukkan ke dalam pos ini adalah :
a. Emas dan mata uang emas
b. Commemorative coin
c. Margin deposit
d. Setoran jaminan dalam rangka transaksi perdagangan
e. Cek perjalanan (Travellers’ Check) yangdi beli
f. Aktiva mubara
g. Tagihaninkaso
h. Talangan dalam rangka program pemerintah
i. Dana pelunasan obligasi
j. Goodwill
k. Hasil offsetting kredit antar kantor pasiva dan antar kantor aktiva
Pasiva
Pos-pos neraca yang terdapat pada posisi pasiva bank terdiri dari :
1. Giro
Pos ini meliputi semua saldo giro dalam rupiah dan valas milik masyarakat dalam bentuk :
a. Giro yang dapat ditarik sewaktu-waktu
b. Giro dalam rangka custodian
c. Giro yang di blokir dalam rangka : escrow account; dan setoran jaminan.
2. Kewajiban segera lainnya
Meliputi : kewajiban kepada pemerintah yang belum dipindah bukukan, bunga simpanan berjangka yang telah jatuh tempo, dan transfer.
3. Tabungan
Meliputi semua saldo tabungan dalam bentuk : Tabungan yang dapat ditarik sewaktu-waktu dan Tabungan berjangka.
4. Simpanan Berjangka
Meliputi Simpanan Berjangka dalam rupiah dan valas yang dimiliki oleh pihak terkait dengan bank dan pihak lain yaitu : Deposit on call dan Deposito Berjangka lainnya.
5. Sertifikat Deposito
Pos ini berisi Sertifikat Deposito yang diterbitkan bank dalam rupiah dan valas.
6. Simpanan dari bank lain
Pos ini meliputi semua kewajiban ke bank lain dalam bentuk :
a. Giro
b. Interbank call money
c. Tabungan
d. Deposit on call
e. Deposito Berjangka
f. Sertifikat Deposito
7. Surat Berharga yang dijual dengan janji dibeli kembali (Repo)
Meliputi transaksi jual-beli surat berharga dimana bank berjanji membeli kembali surat berharga yang dijualnya tersebut dari pembeli sesuai dengan jangka waktu yang diperjanjikan (reverse repo). Transaksi ini terdiri dari rupiah dan valas.
8. Kewajiban derivatif
Meliputi semua transaksi derifatif yang mengakibatkan timbulnya kewajiban.
9. Kewajiban akseptasi
Pos ini berisi kewajiban yang timbul dari akseptasi bank.
10. Surat Berharga yang diterbitkan
Meliputi semua kewajiban yang antara lain berasal dari penerbitan Surat Berharga oleh bank dalam rupiah dan valas, baik dalam bentuk surat berharga pasar uang maupun surat berharga pasar modal.
a. Surat Berharga Pasar Uang
Promes
Wesel
Surat Berharga Komersial (Commercial Paper, CP)v\
Medium Term Notes (MTN)
Floating Rate Notes (FRN)
Lainnyav
b. Surat Berharga Pasar Modal
Reksadanav
Obligasiv
Lainnyav
c. Cek perjalanan (Traveller’s Check) yang telah dijual.
11. Pinjaman yang diterima
Pos ini berisi kewajiban kepada :
a. Bank Indonesia dalam bentuk :
Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek.
Kredit Likuiditas BI dalam rangka KUK
Pinjaman Two Step Loan
Fasilitas Diskonto
Surat Berharga Pasar Uang
Dalam rangka talangan utang dan perdagangan luar negeri.
b. Lainnya baik pihak terkait dengan bank maupun pihak lain dalam Rupiah dan Valas.
12. Esitmasi kerugian komitmen dan kontinjensi
Berisi penyisihan penghapusan untuk transaksi rekening administrative.
13. Kewajiban Sewa Guna Usaha
Berisi kewajiban yang berasal dari sewa guna usaha (leasing)
14. Beban yang harus dibayar
Pos ini meliputi semua kewajiban kepada bank dan pihak lain berupa beban bunga yang masih harus dibayar.
15. Taksiran pajak penghasilan
Pos ini berisi kewajiban pajak penghasilan bank berdasarkan perkiraan.
16. Kewajiban pajak tangguhan
Pos ini berisi kewajiban pajak bank yang ditangguhkan.
17. Kewajiban lain-lain
Pos ini meliputi kewajiban lain berupa :
a. Dividen yang belum dibayar
b. Setoran jaminan dalam transaksi perdagangan
c. Kewajiban karena transaksi perdagangan
d. Hasil offsetting Kredit Antar Kantor Pasiva dan Antar Kantor Aktiva
18. Pinjaman Subordinasi
Pos ini berisi kewajiban bank kepada pihak terkait dengan bank dan pihak lain dalam rangka Pinjaman Subordinasi.
19. Modal Pinjaman
Pos ini berisi kewajiban bank kepada pihak terkait dengan bank dan pihak lain berupa Modal Pinjaman.
20. Hak Minoritas
Pos ini berisi nilai kepemilikan bank pada perusahaan lain. Pos Hak Minoritas hanya diisi untuk kolom konsolidasi.
21. Ekuitas
Yang dinasukkan ke dalam pos ini terdiri dari :
a. Modal disetor
b. Agio (disagio)
c. Modal sumbangan
d. Selisih penjabaran laporan keuangan
e. Selisih penilaian kembali aktiva tetap
f. Laba (rugi) yang belum direalisasi dari barang berharga
g. Pendapatan komprehensif lainnya (Pos ini merupakan mark to market transaksi derivatifdengan tujuan hedging)
h. Saldo laba (rugi)
1.7.Laporan Rugi Laba
Laporan rugi/laba (income statement) merupakan laporan yang menggambarkan jumlah penghasilan atau pendapatan dan biaya dari suatu perusahaan pada periode tertentu. Ada dua pendekatan sebagai dasar dalam dan menggolongkan, serta mengikhtisarkan transaksi-transaksi yang terjadi dalam perusahaan, kedua pendekatan itu adalah :
• Dasar Tunai (Cash Basis) : Suatu sistem yang mengakui penghasilan pada saat uang tunai diterima dan mengakui beban pada saat mengeluarkan uang tunai. Metode ini cocok untuk perusahaan dengan skala kecil, karena mentode ini kurang tepat untuk mengakui laba atau rgi laba pada periode tertentu.
• Dasar Waktu (Akrual Basis) : Yaitu suatu sistem yang mengakui pendapatan pada saat terjadinya transaksi, walaupun sudah atau belum menerima uang tunai dan mengakui beban pada saat terjadinya transaksi walaupun sudah atau belum mengeluarkan uang tunai. Metode ini sangat tepat untuk perusahaan yang melakukan transaksi secara kredit, karena laporan laba-rugi akan mencerminkan kondisi yang benar selama satu periode tertentu.
Dalam laporan laba-rugi, terdapat tiga rekening (akun) yang perlu dipahami dengan jelas, yaitu:
• Pendapatan : Adalah penghasilan yang timbul dari pelaksanaan akitivitas perusahaan yang biasa (reguler) dan dikenal dengan sebutan yang berbeda-beda, seperti; penjualan, penghasilan jasa (fee), bunga, deviden, royalti dan sewa.
• Beban : Adalah pengorbanan yang timbul dalam pelaksanaan aktivitas yang biasa (reguler), seperti beban pokok penjualan, beban gai, beban sewa, beban penyusutan aset tetap, beban asuransi, beban pajak, beban kerugian piutang, beban perlengkapan.
• Laba / Rugi : Laba terjadi bila pendapatan lebih besar dari beban-beban yang terjadi, sebaliknya rugi terjadi bila pendapatan lebih kecil dari pada beban-beban yang terjadi.
Untuk perusaahaan jasa, meliputi pendapatan atau penghasilan, beban operasi, laba operasi, pendapatan lain-lain, beban lain-lain, laba bersih, pajak penghasilan, laba bersih setelah pajak.
Dalam laporan laba-rugi ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, yaitu :
• Pendapatan; hasil dari pemberian jasa yang diberikan kepada pelanggan yang merupakan mata usaha pokok dan normal perusahaan. Misalnya; untuk perusahaan konsultan, maka pendapatannya berasal dari fee yang diberikan oleh pelanggan. Pendapatan salon kecantikan adalah ongkos yang pelayanan salon kepada pelanggannya, pendapatan rental komputer adalah sewa yang dibayar oleh pelanggan.
• Beban operasi, semua beban yang dikeluarkan atau terjadi dalam hubungannya dengan aktifitas operasi perusahaan. Misalnya; beban telepon, beban listrik dan telepon, beban rapat, beban suplies, beban penyusutan.
• Laba operasi, merupakan selisih antara pendapatan dan beban operasi, sedangkan
pendapatan dan beban lain-lain merupakan pendapatan diluar pendapatan pokok perusahaan, seperti pendapatan bunga. Beban lain-lain adalah beban yang tidak berkaitan dengan kegiatan operasi pokok perusahaan, seprti rugi penjualan aset tetap dan beban bunga.
• Laba bersih sebelum pajak, merupakan hasil pengurangan labs operasi dengan pendapatan dan beban lain-lain di luar operasi dan laba bersih setelah pajak yaitu pendapatan bersih perusahaan baik yang berasal dari kegiatan operasional perusahaan maupun non operasional, setelah dikurangi pajak penghasilan.
1.8. Laporan Kualitas Aktiva Produktif
Aktiva diartikan sebagai jasa yang akan datang dalam bentuk uang atau jasa mendatang yang dapat ditukarkan menjadi uang (kecuali jasa-jasa yang timbul dari kontrak yang belum dijalankan kedua belah pihak secara sebanding) yang didalamnya terkandung kepentingan yang bermanfaat yang dijamin menurut hokum atau keadilan bagi orang atau sekelompok orang tertentu. Aktiva juga diartikan sebagai manfaat ekonomi yang sangat mungkin diperoleh atau dikendalikan oleh entitas tertentu pada masa mendatang sebagai hasil transaksi atau kejadian masa lalu (Marianus Sinaga, 1997).
Dalam Standar Akuntansi Keuangan (SAK) pada bagian kerangka dasar penyusunan dan penyajian laporan keuangan, manfaat ekonomi masa depan yang terwujud dalam aktiva adalah potensi dari aktiva tersebut untuk memberikan sumbangan, baik langsung maupun tidak langsung, arus kas dan setara kas kepada perusahaan. Potensi tersebut dapat berbentuk sesuatu yang produktif dan merupakan bagian dari aktivas operasional perusahaan. Mungkin pula berbentuk sesuatu yang dapat diubah menjadi kas atau setara kas atau berbentuk kemampuan untuk mengurangi pengeluaran kas, seperti penurunan biaya akibat penggunaan proses produksi alternatif. Sesuai dengan namanya aktifa produktif (earning assets) adalah aktiva yang menghasilkan kontribusi pendapatan bagi bank.
Isi/elemen Laporan Kualitas Aktiva Produk
A. Pihak Terkait
1. Penempatan pada Bank Lain
2. Surat-surat Berharga kepada Pihak ketiga dan Bank Indonesia
3. Kredit kepada Pihak ketiga
a. KUK
b. kredit properti
i. direstrukturisasi
ii. tidak direstrukturisasi
c. kredit lain yang direstrukturisasi
d. lainnya
4. Penyertaan pada pihak ketiga
a. Pada perusahaan keuangan non-bank
b. Dalam rangka restrukturisasi kredit
5. Tagihan Lain kepada pihak ketiga
6. Komitmen dan Kontinjensi kepada pihak ketiga
B. Pihak Tidak Terkait
1. Penempatan pada Bank Lain
2. Surat-surat Berharga kepada Pihak ketiga dan Bank Indonesia
3. Kredit kepada Pihak ketiga
a. KUK
b. kredit properti
i. direstrukturisasi
ii. tidak direstrukturisasi
c. kredit lain yang direstrukturisasi
d. lainnya
4. Penyertaan pada pihak ketiga
a. Pada perusahaan keuangan non-bank
b. Dalam rangka restrukturisasi kredit
5. Tagihan Lain kepada pihak ketiga
6. Komitmen dan Kontinjensi kepada pihak ketiga
7. PPAP yang wajib dibentuk
8. PPAP yang telah dibentuk
9. Total Asset bank yang dijaminkan :
a. Pada Bank Indonesia
b. Pada Pihak Lain
10. Persentase KUK terhadap total kredit
11. Persentase Jumlah Debitur KUK terhadap Total Debitur
1.9. Pengertian Laporan Komitmen dan Kontijensi
> > Pengertian Laporan Komitmen
Komitmen bank adalah suatu ikatan atau kontrak atau berupa janji yang tidak dapat dibatalkan (irrevocable) secara sepihak oleh bank baik dalam rupiah maupun valuta asing, Komitmen disajikan dalam laporan komitmen dan kontijensi tanpa pos lawan. Tagihan komitmen antara lain : Fasilitas pinjaman yang diterima dari pihak lain yang belum ditarik posisi pembelian valuta asing dll. Komitmen adalah suatu perikatan atau kontrak berupa janji yang tidak dapat dibatalkan secara satu pihak.
> Pengertian Laporan Kontijensi
Kontinjensi adalah suatu keadaan yang masih diliputi ketidakpastian mengenai kemungkinan diperolehnya laba atau rugi oleh suatu perusahaan, yang baru akan terselesaikan dengan terjadi atau tidak terjadinya satu atau lebih peristiwa dimasa yang akan datang. Pengungkapan akan peristiwa kontinjensi diharuskan dalam laporan keuangan.
Kontinjensi atau lebih dikenal dengan peristiwa atau transaksi yang mengandung syarat merupakan transaksi yang paling banyak ditemukan dalam kegiatan bank sehari-hari. Kontinjensi yang dimiliki oleh suatu bank dapat berakibat tagihan atau kewajiban bagi bank yang bersangkutan.
Istilah kewajiban bersyarat digunakan untuk menyatakan kewajiban yang kemungkinan timbulnya tergantung pada terjadi atau tidaknya suatu peristiwa dimasa yang akan datang, dan dengan demikian pada tanggal neraca belum terdapat kepastian mengenai ada tidaknya kewajiban tersebut. Dalam perkembangan akuntansi, bidang yang paling awal berkembang adalah akuntansi keuangan. Seiring dengan perkembangan industri yang sangat pesat karena kebutuhan akan informasi, maka berkembanglah bidang-bidang lain, seperti akuntansi biaya, akuntansi manajemen, auditing, akuntansi perpajakan, akuntansi sektor publik, sistem informasi akuntansi, akuntansi keperilakuan dan perkembangan terakhir khususnya di Indonesia adanya konsep akuntansi syariah. Bidang akutansi dapat dipandang dari berbagai sudut pandang sehingga memperkaya bidang akuntansi. Akuntansi manajemen menghasilkan informasi untuk pihak internal perusahan (internal user), sedangkan akuntansi keuangan menghasilkan informasi untuk pihak eksternal perusahaan (external user).
Ø Isi / Elemen Laporan Komitmen dan Kontijensi
a. Tagihan Kontingensi
1. Garansi dari bank lain
1.1 Bank Garansi
1.2 Jaminan Risk Sharing
1.3 Jaminan Lainnya
2. Pembelian Opsi Valuta Asing
3. Pendapatan bunga dalam penyelesaian Jumlah Tagihan Kontinjen
b. Kewajiban Kontingensi
1. Garansi yang diberikan
1.1 Penerbitan Jaminan
1.1.1 Bank Garansi
1.1.2 Risk Sharing
1.1.3 Standby L/C
1.1.4 Bid Bonds
1.1.5 Lainnya
1.2 Akseptasi atau endosmen surat berharga
1.3 Lainnya
2. L/C yang revocable dan masih berjalan dalam rangka impor ekspor
3. Penjualan Opsi Valuta Asing
Source :http://mosof.blogspot.com/2014/02/perbankan-pengertian-dan-klasifikasi.html
http://dikykristian.blogspot.com/2013/03/sifat-industri-perbankan.html
http://ibnuhibban69.blogspot.com/2013/04/13-tugas-dan-fungsi-bank-umum.html
http://kadandia.blogspot.com/2012/03/peran-bank-indonesia-dalam-perbankan.html
http://zaidarrosyid.blogspot.com/2013/03/tugas-dan-fungsi-bank-indonesia-dalam.html
http://bukubesar88.blogspot.com/2013/04/neraca-bank-umum.html
http://diodavid89.blogspot.com/2013/04/pengertian-laporan-rugi-laba-bank.html
http://blank-pengetahuan.blogspot.com/2013/05/tugas-24-laporan-kualitas-aktiva.html
http://cahayaniiminoz.blogspot.com/2013/05/25-pengertian-laporan-komitmen-dan.html